Analisis Yuridis Putusan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya No.474/Pdt.G/2017/PN.SBY Tentang Perjanjian Jual Beli Tanah Dengan Klausul Kuasa Menjual
Main Author: | Cahyaningrum, Ratih Rizkyta |
---|---|
Format: | Article info application/msword eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Universitas Negeri Surabaya
, 2020
|
Online Access: |
https://ejournal.unesa.ac.id/index.php/novum/article/view/35664 https://ejournal.unesa.ac.id/index.php/novum/article/view/35664/32651 |
Daftar Isi:
- Sengketa terkait jual beli tanah yang masih menggunakan akta ikatan jual beli yang dibuat di hadapan Notaris terjadi di dalam Putusan Pengadilan No.474/Pdt.G/2017/PN.SBY. Kasus tersebut terjadi karena pembeli ingin membalik namakan sertifikat yang semula atas nama penjual sehingga dapat menjadi atas nama pembeli, namun ketika hendak melakukan tanda tangan di hadapan PPAT penjual tidak pernah datang menghadap sehingga pembeli tidak dapat melakukan proses tanda tangan untuk membalik namakan sertifikat. Di sisi lain tidak hanya akta ikatan jual beli yang dibuat para pihak tetapi terdapat kuasa menjual yang dimana isi dari kuasa menjual memberi izin kepada pembeli untuk bertindak sebagai 2 kapasitas yaitu penjual dan pembeli. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, yang mengkaji terkait pertimbangan hakim dalam memutus perkara No. 474/Pdt.G/2017/PN.SBY tentang perjanjian jual beli tanah menggunakan klausul kuasa menjual. Dalam penelitian ini penulis menggunakan tiga macam pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian ini, pertimbangan hakim dalam putusan hakim no 474/Pdt.G/2017/PN.SBY adalah kabur, karena di dalam kuasa menjual yang terdapat di dalam akta ikatan jual beli telah jelas memberi izin kepada pembeli bertindak sebagai penjual maupun pembeli untuk melakukan suatu perbuatan hukum yaitu salah satunya proses pembuatan akta jual beli yang dilakukan di hadapan PPAT dan di dalam gugatan tersebut kurangnya pihak yang ditarik. Kata Kunci : sengketa, jual beli, dan akta ikatan jual beli.