PENGATURAN HAK SUARA MENGENAI KEPENGURUSAN PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN (PPPSRS) DI INDONESIA

Main Author: Bella, Hanum Selsiana
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Universitas Negeri Surabaya , 2020
Online Access: https://ejournal.unesa.ac.id/index.php/novum/article/view/32370
https://ejournal.unesa.ac.id/index.php/novum/article/view/32370/32765
Daftar Isi:
  • Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) memiliki peranan penting dalam rumah susun. PPPSRS berfungsi untuk mengurus semua hak bersama yang terdapat dalam rumah susun, diantaranya bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama. Kebijakan PPPSRS sendiri sudah diatur dalam UU Rusun dan PP Rusun. Namun, mengenai pembentukan PPPSRS belum diatur secara jelas didalam UU Rusun. Pada tahun 2018, dikeluarkannya Peraturan Menteri PUPR No.23 tahun 2018 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun. dikeluarkannya permen tersebut membuat ramai dikalangan Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI), hal tersebut dikarenakan permenpupr tersebut dianggap tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan diatasnya. Pasal 19 permenpupr No.23/2018 secara tidak langsung menjelaskan adanya hak suara pemilihan. Hak suara tersebut untuk memilih kepengurusan dan pengawas PPPSRS. Pengaturan dalam pasal 19 permenpupr No.23/2018 tersebut tidak pernah diatur dalam peraturan perundang-undangan diatasnya. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui pengaturan mengenai hak suara PPPSRS dalam peraturan perundang-undangan rumah susun serta peraturan pelaksana mengenai PPPSRS. Jenis Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan penelitian perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan historis/sejarah. Jenis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan metode studi kepustakaan yang kemudian diolah dengan seleksi bahan hukum dalam teknik pengolahan data. Bahan hukum kemudian ditarik kesimpulan dan selanjutnya memberikan preskriptif tentang hasil penelitian.Hasil penelitian ini menunjukan bahwa adanya pengaturan baru mengenai hak suara pemilihan kepengurusan dan pengawas PPPSRS yang terdapat dalam pasal 19 permenpupr No.23/2018. Aturan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diatasnya yaitu ketentuan dalam pasal 77 UU Rusun, pasal 55 PP Rusun. Selain itu, pengaturan hak suara pemilihan kepengurusan dan pengawas PPPSRS tidak pernah diatur dalam UU Rusun dan PP Rusun.Permen PUPR No.23/2018 bukan merupakan peraturan pelaksanaan dari UU Rusun. Pembentukan permen PUPR No.23/2018 tidak berdasarkan delegasi kewenangan pembuatan peraturan perundang-undangan yang berasal dari peraturan perundang-undangan diatasnya. UU Rusun hanya mengamanatkan peraturan pemerintah sebagai pengaturan lebih lanjut mengenai PPPSRS.