ANALISIS YURIDIS PELANGGARAN PROSEDUR PENGADAAN BARANG/JASA DESA DENGAN SUMBER DANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA DI DESA TANJUNGORI KECAMATAN TAMBAK KABUPATEN GRESIK (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 239/Pid.Sus- TPK/2017/Pn.Sby)
Main Authors: | ALFAHNI ARDIANSA, OKTA, , TAMSIL |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Universitas Negeri Surabaya
, 2019
|
Online Access: |
https://ejournal.unesa.ac.id/index.php/novum/article/view/26171 https://ejournal.unesa.ac.id/index.php/novum/article/view/26171/23960 |
Daftar Isi:
- AbstrakKeberadaanprosedurpengadaanbarang/jasadidesabertujuanagarpengadaanbarang/jasasesuaidengantatakelolapemerintahanyangbaik,sehinggahasilPengadaanBarang/JasadapatbermanfaatuntukmemperlancarpenyelenggaraanPemerintahanDesadanmemenuhikebutuhanmasyarakat.KepaladesayangbertindaksebagaiKuasaPenggunaAnggaran(KPA)memilikiwewenangtertentudalam melaksanakanpengadaanbarang/jasadidesayangharusdilaksanakan sesuaiprosedurpengadaannya.Kepala Desa TanjungoriKecamatan TambakKabupaten Gresik dalam kasus yang telah diputus dengan Putusan Nomor239/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Sbymelakukanpelanggaranprosedurpengadaanbarang/jasadidesa.TujuanPenelitian untuk mengetahuipelanggaran prosedurpengadaan barang/jasa didesa yangdilakukankepaladesadanuntukmengetahuiPutusanPengadilansudahtepatsertamemenuhiunsurkeadilan.Penelitianinimerupakanpenelitianyuridisnormatif.denganmenggunakanpendekatan perundang-undangan,pendekatan konsep dan pendekatan kasus.Jenisbahanhukum terdiridaribahanhukum primerbahanhukum sekunder.Teknikpengumpulanbahanhukum yangdigunakanadalahstudikepustakaandenganteknikpengolahandata.Bahanhukumdianalisissecarapreskriptif.Berdasarkanhasilpenelitianyangdiperoleh,dapatdisimpulkanbahwapelanggaranprosedurpengadaanbarang/jasadiDesaTanjungoripelanggaranterhadapPasal7Ayat(6)Perbub18/2016danPasal8Ayat(2)Perbub18/2016.Akibathukum daripelanggaranterdakwaJumalisatutahunpenjaradandendaRp.50.000.000jugamengembalikanuangnegarasebesarRp.239.396.815.Katakunci:pelanggaran,prosedur,pengadaanbarang/jasa