Piagam Madinah

Main Author: Zainudin, Muhammad
Format: Article info Kualitatif application/msword eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Universitas Islam Bandung , 2002
Subjects:
Online Access: http://ejournal.unisba.ac.id/index.php/mimbar/article/view/77
http://ejournal.unisba.ac.id/index.php/mimbar/article/view/77/1552
Daftar Isi:
  • Penghapusan Sistem kekhilafahan Turki Usmani oleh Mustafa Kemal Attaturk pada 1 Maret 1924 telah menggugah kesadaran umat Islam dari kejumudan (statisnya) untuk membahas kembali konsep kenegaraan dalam Islam. Segera setelah peristiwa itu terjadi muncul pro dan kontra di kalangan ulama tentang perlu-tidaknya umat Islam membentuk sistem pemerintahan dengan bentuk khusus, seperti Khialafah atau Imamah. Di dalam realistasnya, negara yang didirikan umat Islam sendiri berbeda-beda; ada yang mengambil bentuk kerajaan, seperti Saudi Arabia, disamping ada yang membawa bentuk demokrasi, seperti Negara Islam Iran, Negara Islam Pakistan, dan Negara Islam Sudan. Atas dasar itu, Piagam Madinah - sebagai bukti historis tentang keterkaitan antara agama dan negara- selalu aktual dan menarik dibicarakan, digali, dan diangkat implikasi serta implementasinya hingga saat ini.