MEMAHAMI KEWAJIBAN GURU DALAM MENYUSUN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
Main Author: | Astawa, Ida Bagus Made |
---|---|
Format: | Article info eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Media Komunikasi Geografi
, 2013
|
Online Access: |
http://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/MKG/article/view/2193 |
Daftar Isi:
- Otonomi pendidikan dan pemberlakuan Kurikulum Tingkat SatuanPendidikan (KTSP) telah memberikan kewenangan pada guru sebagai pengembangkurikulum. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) merupakan salah satu wujuddari pengembangan kurikulum yang wajib disusun oleh guru dan digunakan sebagaipedoman dalam melaksanakan pembelajaran. Namun, realitanya masih banyak guruyang belum melaksanakan kewajiban tersebut. Paling tidak terdapat tiga faktor yangdipandang sebagai penyebab guru belum melaksanakan kewajiban tersebut.Pertama, karena sudah terlalu lama menjadi ”tukang mengajar” (kurikulum 1950 –1994) sehingga belum tumbuhnya kesadaran bahwa menyusun RPP adalahkewajiban guru; kedua, karena belum dipahaminya makna sebuah RPP dalampembelajaran; dan ketiga dengan sistem rekrutmen guru dan sifat terbukanya profesiguru, bisa jadi sebagian guru belum memiliki kompetensi untuk menyusun RPP.Kata kunci: tukang mengajar; standar kompetensi, rencana pelaksanaanpembelajaran.