PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP FAKIR MISKIN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG PENANGANAN FAKIR MISKIN

Main Author: Michele, Vheny
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Universitas Sam Ratulangi , 2020
Online Access: http://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/29810
http://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/29810/28865
Daftar Isi:
  • Tujuan dilakukan peneltian ini adalah untuk megetahui bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum terhadap hak-hak fakir miskin berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin dan bagaimana bentuk tanggung jawab pemerintah dalam penanganan fakir miskin berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pelaksanaan perlindungan hukum terhadap hak-hak fakir miskin berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin dilakukan melalui penyediaan sumber mata pencaharian di bidang usaha sektor informal; bantuan permodalan dan akses pemasaran hasil usaha; pengembangan lingkungan permukiman yang sehat; dan peningkatan rasa aman dari tindak kekerasan dan kejahatan. 2. Bentuk tanggung jawab pemerintah dalam penanganan fakir miskin berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin dilakukan dalam bentuk pemberdayaan kelembagaan masyarakat; peningkatan kapasitas fakin miskin untuk mengembangkan kemampuan dasar dan kemampuan berusaha; jaminan dan perlindungan sosial untuk memberikan rasa aman bagi fakir miskin; kemitraan dan kerjasama antar pemangku kepentingan; dan koordinasi antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.Kata kunci: Perlindungan Hukum, Fakir Miskin, Penanganan.