PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP FAKIR MISKIN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG PENANGANAN FAKIR MISKIN
Main Author: | Michele, Vheny |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Universitas Sam Ratulangi
, 2020
|
Online Access: |
http://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/29810 http://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/29810/28865 |
Daftar Isi:
- Tujuan dilakukan peneltian ini adalah untuk megetahui bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum terhadap hak-hak fakir miskin berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin dan bagaimana bentuk tanggung jawab pemerintah dalam penanganan fakir miskin berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pelaksanaan perlindungan hukum terhadap hak-hak fakir miskin berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin dilakukan melalui penyediaan sumber mata pencaharian di bidang usaha sektor informal; bantuan permodalan dan akses pemasaran hasil usaha; pengembangan lingkungan permukiman yang sehat; dan peningkatan rasa aman dari tindak kekerasan dan kejahatan. 2. Bentuk tanggung jawab pemerintah dalam penanganan fakir miskin berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin dilakukan dalam bentuk pemberdayaan kelembagaan masyarakat; peningkatan kapasitas fakin miskin untuk mengembangkan kemampuan dasar dan kemampuan berusaha; jaminan dan perlindungan sosial untuk memberikan rasa aman bagi fakir miskin; kemitraan dan kerjasama antar pemangku kepentingan; dan koordinasi antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.Kata kunci: Perlindungan Hukum, Fakir Miskin, Penanganan.