PRINSIP-PRINSIP HUKUM JAMINAN FIDUSIA DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA

Main Author: Nugraha, Andi Wahyu Agung
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Universitas Sam Ratulangi , 2019
Online Access: http://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/23878
http://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/23878/23563
Daftar Isi:
  • Tujuan penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimanakah Proses Terjadinya Jaminan Fidusia Menurut Undang-Undang Nomor. 42 Tahun 1999 dan bagaimanakah Prinsip-Prinsip Hukum yang berlaku dalam Jaminan Fidusia yang dengan metode penelitian normatif disimpulkan bahwa: 1. Fidusia merupakan hubungan hukum yang didasarkan pada kepercayaan antara debitur (pemberi fidusia) dan kreditur (penerima fidusia). Menurut Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, proses terjadinya Jaminan fidusia dengan cara pengoperan hak milik dari pemiliknya (debitur) berdasarkan adanya perjanjian pokok (perjanjian utang piutang) kepada kreditur, akan tetapi yang diserahkan hanya haknya saja, tetapi barangnya tetap dikuasai oleh debitur, atau dengan kata lain bahwa hak kepemilikan atas benda jaminan diserahkan kepada Kreditur/Penerima Fidusia sedangkan benda jaminan secara fisik masih berada di bawah penguasaan Debitur/Pemberi Fidusia. 2. Pada prinsipnya UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia sudah mengatur secara jelas terkait Jaminan Fidusia secara sisi hukum materiilnya sudah terpenuhi, dimana prinsip yang terkandung dalam jaminan fidusia antara lain: a. Unsur pengalihan hak milik; b. Unsur secara kepercayaan dari sudut pemberi fidusia; c. Unsur kepercayaan dari sudut penerima fidusia; d. Unsur tetap dalam penguasaan pemilik bendaKata kunci: fidusia; jaminan fidusia;