ASPEK HUKUM PELAKU TINDAK PIDANA TERHADAP SATWA YANG DILINDUNGI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1990 TENTANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA

Main Author: Sondakh Sual, Brian Ofrando
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Universitas Sam Ratulangi , 2017
Online Access: http://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/15866
http://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/15866/15377
Daftar Isi:
  • Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana cakupan tindak pidana terhadap satwa yang dilindungi menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dan bagaimana pengecualian berkenaan dengan tindak pidana terhadap satwa yang dilindungi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka disimpulkan: 1. Tindak pidana terhadap satwa yang dilindungi dalam Pasal 40 ayat (2) dan ayat (4) juncto Pasal 21 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990 mencakup sejumlah perbuatan, antara lain memperniagakan satwa yang dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun dalam keadaan hidup; juga berkenaan dengan telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi; sedangkan jenis satwa yang dilindungi diatur dalam PP No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. 2. Pengecualian berkenaan dengan tindak pidana terhadap satwa yang dilindungi diatur dalam Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1990 yang mengatur 2 (dua) macam alasan penghapus pidana khusus, yaitu: 1) Pengecualian dari larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 apabila perbuatan itu dilakukan untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan, dan/atau penyelamatan jenis satwa yang bersangkutan; dan 2) Pengecualian dari larangan menangkap, melukai, dan membunuh satwa yang dilindungi dalam hal oleh karena suatu sebab satwa yang dilindungi membahayakan kehidupan manusia.Kata kunci: Aspek hukum, pelaku tindak pidana, satwa yang dilindungi.