KEDUDUKAN KETERANGAN ANAK DIBAWAH UMUR DALAM PASAL 184 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA TENTANG ALAT BUKTI SAH
Main Author: | Talantan, Steve Timothy |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Sam Ratulangi University
, 2019
|
Online Access: |
http://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexetsocietatis/article/view/23990 http://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexetsocietatis/article/view/23990/23682 |
Daftar Isi:
- Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk keterangan saksi yang dapat dijadikan sebagai alat bukti sah menurut KUHAP dan apa keterangan Anak dibawah umur dapat dijadikan sebagai alat bukti saksi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Keterangan saksi itu bernilai sebagai alat bukti yang sah, yaitu keterangan saksi yang mengucapkan sumpah atau janji bahwa saksi akan menerangkan apa yang sebenarnya dan tidak lain dari pada yang sebenarnya. Keterangan yang diberikan harus mengenai peristiwa pidana yang saksi dengar sendiri, lihat sendiri atau alami sendiri dengan menyebut secara jelas sumber pengetahuannya. Keterangan saksi harus dinyatakan didalam sidang pengadilan. Jika keterangan hanya diberikan oleh seorang saksi saja, maka keterangan tersebut tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah (unus testis nullus testis), karena itu harus dipenuhi batas minimum pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP. 2. Sebagai seorang saksi yang akan memberi kesaksian, jika masih dibawah umur, maka anak tersebut tidak dapat memberikan di bawah sumpah sehingga keterangan anak tersebut tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah, akan tetapi keterangan tersebut dapat dipakai sebagai petunjuk dari tambahan alat bukti sah lainnya, sepanjang ada persesuaian dengan alat bukti yang sah lainnya dan keterangan anak tersebut dapat menjadi dasar untuk menguatkan keyakinan hakim. Dalam memenuhi ketentuan bahwa keterangan saksi anak dapat dipakai sebagai petunjuk serta tambahan alat bukti sah maupun untuk menguatkan keyakinan hakim, maka sebelumnya harus terlebih dahulu ada alat bukti sah lainnya sebagaimana telah ditentukan secara limitatif di dalam Pasal 184 ayat (1).Kata kunci: Kedudukan Keterangan Anak Dibawah Umur, Alat Bukti Sah