PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WARGA SIPIL DALAM KONFLIK BERSENJATA NON-INTERNASIONAL DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL

Main Author: Solerang, Aprilia
Format: Article info eJournal
Terbitan: Sam Ratulangi University , 2019
Online Access: http://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexetsocietatis/article/view/22827
Daftar Isi:
  • Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah status warga sipil dalam konflik bersenjata non-internasional berdasarkan Hukum Humaniter Internasional dam bagaimanakah perlindungan hukum yang diberikan terhadap warga sipil berdasarkan Hukum Humaniter Internasional di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Hukum Humaniter telah menentukan adanya perbedaan status dalam situasi konflik bersenjata yang dikenal dengan prinsip pembeda (distinction principle). Status warga sipil dalam konflik bersenjata non-internasional adalah civilian dimana warga sipil merupakan orang-orang yang tidak ikut serta secara aktif dalam pertikaian dan yang harus mendapatkan perlindungan. 2. Perlindungan yang diberikan hukum humaniter internasional kepada warga sipil dalam konflik bersenjata non-internasional terdapat dalam Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan II 1977 Sedangkan di dalam Hukum Kebiasaan Internasional Humaniter juga ditegaskan mengenai perlindungan warga sipil.Kata kunci: warga sipul; konflik bersenjara non-internasional; humaniter internasional;