MERINTANGI ATAU MENGGANGGU KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN DARI PEMEGANG IUP ATAU IUPK MENURUT PASAL 162 UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Main Author: | Manus, Wira Satya |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Sam Ratulangi University
, 2018
|
Online Access: |
http://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexetsocietatis/article/view/21408 http://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexetsocietatis/article/view/21408/21109 |
Daftar Isi:
- Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP atau IUPK dalam Pasal 162 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dan bagaimana tindak pidana Pasal 162 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dilihat dari sudut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP atau IUPK dalam Pasal 162 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, terdiri atas unsur-unsur: 1) setiap orang; 2) yang merintangi atau mengganggu; 3) kegiatan usaha pertambangan; dan 4) dari pemegang IUP atau IUPK yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2); tetapi dalam undang-undang ini tidak diberi penjelasan tentang istilah “setiap orang”, sehingga menimbulkan pertanyaan apakah subjek tindak pidana hanya orang perorangan ataukah termasuk juga suatu korporasi. 2. Tindak pidana Pasal 162 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dilihat dari sudut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum menunjukkan bahwa terhadap tindak pidana Pasal 162 ada alasan penghapus pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, yaitu bukan merupakan tindak pidana jika perbuatan merintangi atau mengganggu tersebut dilakukan dalam rangka penyampaian pendapat di muka umum dengan memenuhi syarat-syarat dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.Kata kunci: Merintangi atau Mengganggu, Usaha Pertambangan, Pemegang IUP atau IUPK, Pertambangan Mineral Dan Batubara.