KAJIAN HUKUM PERAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP PELECEHAN SEKSUAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

Main Author: Kumotu, Fernando
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Sam Ratulangi University , 2017
Online Access: http://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexetsocietatis/article/view/17698
http://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexetsocietatis/article/view/17698/17223
Daftar Isi:
  • Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Instrumen Hukum Berkaitan dengan Pelecehan Seksual Terhadap Anak dan bagaimana Peran Komisi Perlindungan Anak Terhadap Pelecehan Seksual Di Indonesia, yang dengan metode penelitian normatif disimpulkan bahwa: 1. Instrumen hukum berkaitan dengan pelecehan seksual terhadap anak di Indonersia telah diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Mulai dari Kitab undang-Undang Hukum Pidana (Bab XIV (Kejahatan Terhadap Kesusilaan), Pasal 281-298), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang No.24 Tahun 2003 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Instrument hukum yang mengatur tentang perlindungan anak sudah secara kompleks diatur. Berkaitan dengan hak-hak anak bahkan sampai pada anti kekerasan atau pelecehan terhadap anak sampai pada sanksi pidana, yang berkaitan dengan sistem peradilan anak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. 2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merupakan lembaga yang independen dan dibentuk berdasarkan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Berkaitan dengan peran Komisi Perlindungan Anak Indonesia secara eksplisit terterah dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Namun sampai saat ini masih banyak terjadi kasus pelecehan atau kekerasan seksual terhadap anak oleh karena budaya hukum dan pengertahuan hukum tentang pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak yang masih kurang.Kata kunci: komisi perlindungan anak, pelecehan seksual