PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK
Main Author: | Rori, Angel Agetha |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
LEX CRIMEN
, 2021
|
Online Access: |
https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/33410 https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/33410/31613 |
Daftar Isi:
- Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui perbuatan-perbuatan apa saja dalam tindak pidana yang termasuk pencemaran nama baik dan unsur-unsur apa saja yang terdapat dalam Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berkaitan dengan pencemaran nama baik, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Bahwa dalam tindak pidana pencemaran nama baik ada perbuatan-perbuatan yang termasuk di dalamnya yaitu penghinaan yang terdapat dalam Pasal 310 KUHP; fitnah yang ada dalam Pasal 311 KUHP; penghinaan ringan yang ada dalam Pasal 315 KUHP; pengaduan fitnah Pasal 317 KUHP; menimbulkan persangkaan palsu dalam Pasal 318 KUHP. 2. Bahwa dalam tindak pidana Pencemaran Nama Baik ada unsur-unsur yang termasuk didalamnya. Unsur-unsur inilah yang mendasari kita untuk menilai adanya suatu tindakan pencemaran nama baik, dalam unsur-unsur ini kita bisa mengkategorikan setiap perbuatan yang dilakukan si pelaku.Kata kunci: pencemaran nama baik;