TINDAKAN MENODAI DAN/ATAU MERUSAK KUBUR DARI SUDUT PASAL 179 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Main Author: Mingkid, Reynaldo
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: LEX CRIMEN , 2021
Online Access: https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/33401
https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/33401/31604
Daftar Isi:
  • Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana menodai dan/atau merusak kubur dalam Pasal 179 KUHP dan bagaimana pengenaan pidana terhadap tindakan menodai dan/atau merusak kubur, di mana dengan metode penelitian hukummnormatif disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana menodai dan/atau merusak kubur dalam Pasal 179 KUHP yaitu pasal ini mengatur dua macam perbuatan yang dilarang yakni perbuatan menodai kubur (liang lahat, makam) dan perbuatan merusak tanda peringatan di tempat kuburan. 2. Pengenaan pidana terhadap tindakan menodai dan/atau merusak kubur berupa pidana penjara palinbg lama satu tahun empat bulan merupakan pidana yang jauh lebih ringan dibandingkan perusakan barang pada umumnya dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP yang berupa pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.Kata kunci: kubur; merusak kubur; menodai kubur;