RUMAH SAKIT SEBAGAI BADAN HUKUM BERTANGGUNG JAWAB ATAS TINDAKAN MEDIS YANG DILAKUKAN DOKTERNYA

Main Author: Bawole, Grace Yurico
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: LEX CRIMEN , 2013
Online Access: https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/3119
https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/3119/2663
Daftar Isi:
  • Rumah sakit sebagai badan hukum bertanggung jawab atas tindakan medis yang dilakukan dokternya yakni tanggung jawab etik dan tanggung jawab hukum. Tanggung jawab etik umumnya meliputi tanggung jawab disiplin profesi, sedangkan ke dalam tanggung jawab hukum termasuk tanggung jawab hukum pidana, perdata, dan administrasi.