RUMAH SAKIT SEBAGAI BADAN HUKUM BERTANGGUNG JAWAB ATAS TINDAKAN MEDIS YANG DILAKUKAN DOKTERNYA
Main Author: | Bawole, Grace Yurico |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
LEX CRIMEN
, 2013
|
Online Access: |
https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/3119 https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/3119/2663 |
Daftar Isi:
- Rumah sakit sebagai badan hukum bertanggung jawab atas tindakan medis yang dilakukan dokternya yakni tanggung jawab etik dan tanggung jawab hukum. Tanggung jawab etik umumnya meliputi tanggung jawab disiplin profesi, sedangkan ke dalam tanggung jawab hukum termasuk tanggung jawab hukum pidana, perdata, dan administrasi.