PENYITAAN HARTA BENDA HASIL TINDAK PIDANA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA

Main Author: Lawalata Dandel, Danielo Chris
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: LEX CRIMEN , 2019
Online Access: http://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/22681
http://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/22681/22378
Daftar Isi:
  • Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah mengetahui jenis-jenis tindak pidana apa yang dapat dilakukan tindakan penyitaan terhadap harta benda hasil tindak pidana dan apakah yang menjadi tujuan dari penyitaan harta benda hasil tindak pidana menurut Hukum Pidana Indonesia, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Jenis-jenis tindak pidana yang harta benda hasil tindak pidana dapat dilakukan narkotika, tindak pidana illegal loging, tindak pidana illegal fishing dan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana asal. 2. Tujuan dilakukannya penyitaan terhadap harta benda hasil tindak pidana adalah untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dan tujuan akhir penyitaan yaitu untuk sebesar-besarnya kemanfaatan bangsa dan negara. Kata kunci: korupsi; penyitaan;