PEMBERLAKUAN SANKSI PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PERASURANSIAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2014 TENTANG PERASURANSIAN
Main Author: | Wungkana, Arthur |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
LEX CRIMEN
, 2018
|
Online Access: |
http://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/21360 http://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/21360/21062 |
Daftar Isi:
- Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah jenis-jenis tindak pidana dalam perasuransian menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan bagaimanakah pemberlakuan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana peransuransian, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Jenis-jenis tindak pidana dalam perasuransian menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian yang dapat dikenakan sanksi pidana meliputi: Tindak pidana berkaitan dengan adanya kegiatan usaha asuransi tanpa izin usaha; pemberian laporan, informasi, data, dan/atau dokumen kepada Otoritas Jasa Keuangan tidak benar dan palsu; penggelapan premi atau kontribusi;pemalsuan atas dokumen perusahaan asuransi;penandatanganan polis baru oleh anggota direksi dari perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah yang sedang dalam pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha; dan pengungkapan informasi bersifat rahasia. 2. Pemberlakuan sanksi pidana baik pidana penjara atau pidana denda terhadap pelaku tindak pidana perasuransiansebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, dimaksudkan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya tindak pidana dan apabila tindak pidana perasuransian telah terjadi maka sanksi pidana diterapkan sesuai dengan unsur-unsur tidak pidana yang telah terbukti di pengadilan dimaksudkan memberikan efek jera bagi pelaku dan bagi pihak lain untuk tidak melakukan perbuatan yang sama.Kata kunci: pidana; asuransi; perasuransian;