PUTUSAN BEBAS PERKARA PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI PENGADILAN NEGERI MANADO (STUDI TENTANG PUTUSAN NOMOR 23/PID.SUS-TPK/2017/PN.MDO)

Main Author: Lohonauman, Christ Yuando
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: LEX CRIMEN , 2018
Online Access: http://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/21359
http://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/21359/21061
Daftar Isi:
  • Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk putusan pengadilan dalam perkara pidana dan apa alasan terdakwa dibebaskan dari dakwaan dalam putusan perkara pidana nomor 23/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Mdo, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Undang-Undang No. 8 Tahun 1981) mengatur secara tegas tentang bentuk putusan dalam perkara pidana yang meliputi: Putusan bebas, Putusan lepas dari tuntutan hokum, Putusan pemidanaan. 2. Putusan bebas dijatuhkan oleh hakim yang mengadili perkara apabila kesalahan terdakwa tidak terbukti sebagaimana dakwaan seperti dalam Putusan No. 23/Pid-Sus-TPK/2017/PN.Mdo.Kata kunci: putusan bebas; korupsi;