TINDAK PIDANA FITNAH DALAM PASAL 311 AYAT (1) KUHP (KAJIAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1330 K/PID/2016)

Main Author: Kumesan, William
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: LEX CRIMEN , 2018
Online Access: http://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/20536
http://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/20536/20145
Daftar Isi:
  • Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana fitnah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan bagaimana penerapan tindak pidana fitnah dalam praktik peradilan di Indonesia, khususnya dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1330 K/Pid/2016, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pengaturan tindak pidana fitnah dalam Pasal 311 KUHP, yaitu tindak pidana fitnah mencakup semua unsur dari pencemaran (Pasal 310 ayat (1)) atau pencemaran tertulis (Pasal 310 ayat (2)) ditambah 3 (tiga) unsur dari Pasal 311 ayat (1) KUHP, yaitu: 1) pelaku oleh hakim dibolehkan untuk membuktikan kebenaran dari yang dituduhkan; 2) pelaku tidak dapat membuktikannya; dan 3) yang dituduhkan itu bertentangan dengan yang diketahuinya. 2. Penerapan tindak pidana fitnah dalam praktik, yaitu melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 1330 K/Pid/2016, telah memberi penegasan bahwa Jaksa Penuntut Umum dapat mencantumkan tindak pidana fitnah dalam Surat Dakwaan, tetapi tetap merupakan wewenang hakim untuk membolehkan atau tidak kepada terdakwa untuk membuktikan kebenaran dari apa yang dituduhkannya.Kata kunci: fitnah, 311 ayat (1)