TINDAK PIDANA TRAFFICKING BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Main Author: | Laisina, Claudio Richard |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
LEX CRIMEN
, 2018
|
Online Access: |
http://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/20011 http://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/20011/19619 |
Daftar Isi:
- Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bBagaimana pengaturan tindak pidana perdagangan orang (trafficking) berkenaan dengan Anak sebagai korban dalam Undang-Undang tentang Perdagangan Orang dan bagaimana peran Undang-Undang Perlindungan Anak dalam penanggulangan tindak pidana perdagangan orang (trafficking) dengan Anak sebagai korban, yang dengan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Pengaturan tindak pidana perdagangan orang berkenaan dengan Anak sebagai korban dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang yaitu terdiri atas 5 (lima) Pasal, di mana Pasal 5 dan Pasal 6 memang memiliki unsur Anak dalam rumusan pasalnya, sedangkan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 tidak memiliki unsur Anak dalam rumusan pasalnya, tetapi jika korbannya Anak maka Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 tersebut dihubungkan dengan Pasal 17 yang mengatur pemberatan pidana jika tindak pidana itu dilakukan terhadap Anak. 2. Peran dari Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak (Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 junctoUndang-Undang Nomor 35 Tahun 2014) yaitudapat menjadi alternatif untuk dakwaan tindak pidana perdagangan orang yang korbannya adalah Anak dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. Kata kunci: trafficking, perdagangan orang