TANGGUNG JAWAB PIDANA PARA MEDIS TERHADAP TINDAKAN MALPRAKTEK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN

Main Author: Damopolii, Sartika
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: LEX CRIMEN , 2017
Online Access: http://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/16954
http://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/16954/16487
Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana Tanggung Jawab Malpraktek menurut Hukum Pidana dan bagaimana Tanggung Jawab Para Medis terhadap tindakan Malpraktek. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tanggung jawab Malpraktek dalam hukum Pidana sangat erat kaitannya dengan pembuktian perbuatan seseorang (dokter/para medis) untuk dapat dimasukkan dalam kategori criminal malpractice, manakala perbuatan tersebut memenuhi rumusan delik pidana. 2. Tanggung jawab Para medis berkaitan dengan tindakan Malpraktek Pidana yang telah melanggar pasal-pasal Pidana dalam KUHP yang berkaitan dengan Malpraktek antara lain: Pasal 322 tentang Wajib Simpan Rahasia, Pasal 346 sampai dengan Pasal 349 KUHP, tentang Abortus Provokatus. Pasal 351 KUHP, tentang Penganiayaan.Kata kunci: Tanggung Jawab Pidana, Para Medis, Tindakan Malpraktek