TANGGUNG JAWAB PIDANA PARA MEDIS TERHADAP TINDAKAN MALPRAKTEK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN
Main Author: | Damopolii, Sartika |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
LEX CRIMEN
, 2017
|
Online Access: |
http://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/16954 http://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/16954/16487 |
Daftar Isi:
- Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana Tanggung Jawab Malpraktek menurut Hukum Pidana dan bagaimana Tanggung Jawab Para Medis terhadap tindakan Malpraktek. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tanggung jawab Malpraktek dalam hukum Pidana sangat erat kaitannya dengan pembuktian perbuatan seseorang (dokter/para medis) untuk dapat dimasukkan dalam kategori criminal malpractice, manakala perbuatan tersebut memenuhi rumusan delik pidana. 2. Tanggung jawab Para medis berkaitan dengan tindakan Malpraktek Pidana yang telah melanggar pasal-pasal Pidana dalam KUHP yang berkaitan dengan Malpraktek antara lain: Pasal 322 tentang Wajib Simpan Rahasia, Pasal 346 sampai dengan Pasal 349 KUHP, tentang Abortus Provokatus. Pasal 351 KUHP, tentang Penganiayaan.Kata kunci: Tanggung Jawab Pidana, Para Medis, Tindakan Malpraktek