PENERAPAN HUKUM MILITER TERHADAP ANGGOTA TNI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DESERSI

Main Author: Putra, Tommy Dwi
Format: Article application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: LEX CRIMEN , 2013
Online Access: http://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/1537
Daftar Isi:
  • Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui: bagaimana penerapan Hukum Militer terhadap pelaku Tindak Pidana Desersi dan bagaimana hubungan antara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Umum. Dengan metode yuridis normatif disimpulkan bahwa: 1. Bahwa penerapan hukum militer terhadap pelaku tindak pidana desersi sebagai Anggota Militer (TNI) ancaman hukumannya lebih berat dibandingkan dengan ancaman hukuman yang terdapat pada KUHP (dipandang kurang memenuhi rasa keadilan) ; karena militer dipersenjatai guna menjaga keamanan ; justru dipergunakan desersi. 2. Bahwa hubungan antara KUHPM dengan KUHP, suatu hubungan yang tidak dapat terpisahkan karena KUHPM merupakan bagian dari KUHP ; KUHP berlaku bagi setiap orang dengan demikian bagi militer (TNI), berlaku KUHP, dan bagi Militer (TNI) yang melakukan tindak pidana deersi akan diperlakukan / diterapkan aturan khusus yakni KUHPM, hal ini merupakan penyimpangan dari KUHP. Kata kunci: desersi