KEWENANGAN PEJABAT PENGAWAS LINGKUNGAN HIDUP MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Main Author: Rantung, Winsen Franco
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: LEX ADMINISTRATUM , 2021
Online Access: https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/36647
https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/36647/34084
Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan pejabat pengawas lingkungan hidup menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan bagaimana penetapan pejabat pengawas lingkungan hidup. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kewenangan pejabat pengawas lingkungan hidup seperti melakukan pemantauan, meminta keterangan, membuat salinan dari dokumen dan/atau membuat catatan yang diperlukan, memasuki tempat tertentu, memotret, membuat rekaman audio visual, mengambil sampel, memeriksa peralatan, memeriksa instalasi dan/atau alat transportasi dan/atau menghentikan pelanggaran tertentu. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dilarang menghalangi pelaksanaan tugas pejabat pengawas lingkungan hidup. 2. Penetapan Pejabat Pengawas Lingkungan hidup dilaksanakan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatannya dan pengawasan kepada pejabat/instansi teknis termasuk menetapkan pejabat pengawas lingkungan hidup yang merupakan pejabat fungsional dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.Kata kunci: Kewenangan, Pejabat Pengawas, Lingkungan Hidup, Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.