HAK PEKERJAAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA

Main Author: Simarmata, Rhivent M. M.
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: LEX ADMINISTRATUM , 2021
Online Access: https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/32345
https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/32345/30689
Daftar Isi:
  • Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Data sekunder yang meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, bahan hukum primer yaitu UUD 1945 dan peraturan-peraturan berkaitan dengan Hak Asasi Manusia dan Hak Atas Pekerjaan Bagi Penyandang Disabilitas. Bahan hukum sekunder semua publikasi tentang hukum yang bukan dokumen resmi diantaranya buku-buku, jurnal dan dokumen-dokumen yang mengulas tentang hak pekerjaan bagi penyandang disabilitas; dan bahan hukum tersier merupakan bahan hukum yang memberikan petunjuk atau penjelasan terhadap bahan primer dan sekunder seperti kamus, ensiklopedia dan lain-lainnya. Â Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, hak pekerjaan bagi penyandang disabilitas dalam perspektif Hak Asasi Manusia dalam upaya menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas. Implementasinya pemerintah Indonesia telah meratifikasi konvensi-konvesi internasional ke dalam peraturan perundang-undangan negara Indonesia untuk menjamin HAM para penyandang disabilitas untuk dapat memperoleh perlindungan dan penegakan Hak Asasi Manusia. Aspek yuridis, bahwa untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak pekerjaan penyandang disabilitas yang bebas dari setiap perlakuan yang bersifat diskriminatif diperlukan pelaksanaan kebijakan affirmative action serta sosialiasi bagi pemangku kewajiban/stake holder, terlebih khusus pemerintah, pemerintah daerah, dan intansi-instansi terkait serta masyarakat untuk dapat lebih memahami aturan yang mengatur hak-hak penyandang disabilitas dan terus berupaya menghilangkan stigma-stigma negatif yang ada dengan meningkatkan pemahaman terhadap penyandang disabilitas.Kata Kunci: hak pekerjaan, disabilitas, hak asasi manusia