Penyelesaian Sengketa Korban Kecelakaan Lalu Lintas Menurut Hukum Pidana Islam dan Hukum Adat di Kabupaten Batanghari

Main Author: Fathuddin, Fathuddin; Fakultas Syariah, IAIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: IAIN STS Jambi , 2016
Online Access: http://e-journal.iainjambi.ac.id/index.php/arrisalah/article/view/911
http://e-journal.iainjambi.ac.id/index.php/arrisalah/article/view/911/817
Daftar Isi:
  • The Law of the Islamic penal sanctions vary widely for the murder because of incorrect or negligent, because in the view of Islamic Criminal Law that the right to life is very personal and the rights adami, not the rights of God, therefore the punishment was ditenntukan by the victims or their heirs.Traffic accident cases in Batang many indigenous resolved by giving law wakes up, the people who have died because of the actions of others, to be built by the offender. Law awakening is a buffalo, 100 bushels of rice, sweet selemak seasam segaram, and "lift DULUR". With the implementation of the law got up, then between the two sides have become brothers, since it has reached an agreement to make peace. The peace process kacelakaan traffic is customarily Batang are: (1) Flour Setawar there are two things that must be fulfilled that is as cold (leaves wake) and customary peace rocks. (2) The cost of treatment or care of the victim. (3) If the victim dies, the offender carries shroud and willing to prepare for the needs of taziah for three nights, there are 7 nights, there is 40 days, and 100 days in accordance with the request heirs of the victim. (4) To bear all the costs of peace and traditional sanctions in accordance with the consequences suffered by the victim or waking money if the victim died.Hukum pidana Islam memberikan sanksi yang sangat berpareasi terhadap pembunuhan karena salah atau lalai, karena menurut pandangan Hukum Pidana Islam bahwa hak hidup itu sangat pribadi dan menjadi hak adami, bukan hak Allah, oleh karenanya hukumannya sangat ditenntukan oleh si korban atau ahli warisnya. Kasus kecelakaan lalu lintas di Batanghari banyak diselesaikan secara adat dengan memberikan hokum bangun, yakni orang yang telah meninggal karena perbuatan orang lain, harus dibangun oleh si pelaku.Hukum bangunnya adalah seekor kerbau, 100 gantang beras, selemak semanis seasam segaram, dan “angkat dulur”.Dengan terlaksananya hukum bangun ini, maka antara kedua belah pihak sudah menjadi saudara, karena telah tercapai kesepakatan untuk berdamai. Proses perdamaian kacelakaan lalu lintas secara adat Batanghari adalah: (1) Tepung Setawar ada dua hal yang wajib dipenuhi yaitu sedingin (daun bangun) dan batu perdamaian adat. (2) Biaya perawatan atau pengobatan terhadap korban. (3) Jika korban meninggal dunia maka pihak pelaku membawa kain kafan dan bersedia mempersiapkan kebutuhan taziah selama tiga malam, ada 7 malam, ada 40 hari, dan 100 hari sesuai dengan permintaan ahli waris korban. (4) Menanggung semua biaya perdamaian dan sanksi adat sesuai dengan akibat yang diderita korban atau uang bangun jika korban meninggal dunia.