Pelaksanaan Adat Selam Air Ditinjau dari Hukum Acara Peradilan Agama di Indonesia
Main Author: | Ramlah, Ramlah; Fakultas Syariah, IAIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
IAIN STS Jambi
, 2016
|
Online Access: |
http://e-journal.iainjambi.ac.id/index.php/arrisalah/article/view/910 http://e-journal.iainjambi.ac.id/index.php/arrisalah/article/view/910/816 |
Daftar Isi:
- This study aims to see the implementation of the settlement of disputes through trial property in the Village Water Diving Seling who reviewed studies Procedural Law of Religious Courts. Data collection techniques using the method of observation, interviews and documentation, and techniques used in data analysis that argues prescriptive on the research results and provide an assessment of the false or true according to the law to the facts on the ground. Results of the study were achieved: this study when viewed from the aspect of Religious Court/Legal Events Religion Court partially draft Procedural Law Religious Courts in accordance with the purpose of dispute settlement practice Diving Air, and partly at odds with the concept of Religious Courts Procedural Law. However practice Indigenous Water Diving since time immemorial to this day there are no restrictions on the scholars' local, and this is based on the rule "something that no command and prohibition means is permissible".Penelitian ini bertujuan untuk melihat pelaksanaan penyelesaian sengketa harta melalui sidang Selam Air di Desa Seling ditiinjau dari kajian Hukum Acara Peradilan Agama. Teknik pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi, dan teknik analisis datanya menggunakan preskriptif yaitu memberikan argumentasi atas hasil penelitian serta memberi penilaian mengenai salah atau benarnya menurut hukum terhadap fakta yang ada di lapangan. Hasil penelitian yang dicapai: penelitian ini bila ditinjau dari aspek Peradilan Agama/Hukum Acara Peradilan Agama sebagian konsep Hukum Acara Peradilan Agama sesuai dengan tujuan Praktek penyelesaian Sengketa Selam Air, dan sebagian bertentangan dengan konsep Hukum Acara Peradilan Agama. Namun peraktek Adat Selam Air ini sejak dahulu kala sampai saat ini tidak ada larangan dari para ulama’ setempat, dan ini berpatokan pada kaidah “sesuatu yang tidak ada perintah dan larangan berarti hukumnya boleh”.