Perceraian Sirri Menurut Kompilasi Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Parit Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi)
Main Author: | Maryani, Maryani; STAI Maarif Jambi |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
IAIN STS Jambi
, 2016
|
Online Access: |
http://e-journal.iainjambi.ac.id/index.php/arrisalah/article/view/909 http://e-journal.iainjambi.ac.id/index.php/arrisalah/article/view/909/815 |
Daftar Isi:
- Although initially the parties to a marriage agree to seek happiness and continue the descent and want to live to the end of life, the desire often foundered amid street because of various things. this is due to divorce, divorce either dead, talaq divorce, and divorce on the judge's decision. According to the prevailing regulations in Indonesia talaq must swore at the trial court. There are some people who prefer to divorce outside the court in the appeal proceedings in the trial court divorce religion, whereas divorce outside the Religious Courts bring many mafsadat/disadvantage compared with maslahatnya, one of which is no guarantee of the rights of ex-wives and children. Divorce issues outside the courts that carried out by the villagers Trenches can not be separated from people's understanding of the legal position in their lives. In general, people have a view that Islamic law is the basic law, the basis in their everyday lives. Therefore, once again, for their implementation of the law is more important and more important than the implementation of other laws. According to Islamic Law Compilation (KHI), "Divorce can only be done in front of Religious Court after hearing the Religious Court and unsuccessfully tried to reconcile the two sides."Walaupun pada mulanya para pihak dalam suatu perkawinan bersepakat mencari kebahagiaan dan melanjutkan keturunan serta ingin hidup sampai akhir hayat, seringkali keinginan tersebut kandas ditengah jalan karena adanya berbagai hal. hal ini dikarenakan adanya perceraian, baik cerai mati, cerai talaq, maupun cerai atas putusan hakim. Menurut peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia talaq harus diikrarkan di depan sidang Pengadilan. Ada sebagian masyarakat yang lebih memilih bercerai di luar persidangan Pengadilan di banding bercerai dalam sidang Pengadilan Agama, padahal perceraian di luar Pengadilan Agama banyak mendatangkan mafsadat/mudarat dibandingkan dengan maslahatnya, salah satunya adalah tidak terjaminnya hak-hak mantan isteri dan anak. Masalah cerai di luar Pengadilan Agama yang dilakukan oleh masyarakat desa Parit tidak lepas dari pemahaman masyarakat terhadap posisi hukum dalam kehidupan mereka. Pada umumnya, masyarakat memiliki pandangan bahwasanya hukum Islam adalah hukum dasar yang menjadi pijakan dalam kehidupan sehari-hari mereka. Oleh sebab itu, sekali lagi, bagi mereka pelaksanaan hukum agama lebih penting dan lebih utama daripada pelaksanaan hukum lainnya. Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI), “Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.”