Hukum Islam dan Kelestarian Lingkungan (Studi tentang Hukum Adat sebagai Alternatif terhadap Kerusakan Lingkungan di Jambi)
Main Author: | Hidayati, Rahmi; Fakultas Syariah, IAIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
IAIN STS Jambi
, 2016
|
Online Access: |
http://e-journal.iainjambi.ac.id/index.php/arrisalah/article/view/908 http://e-journal.iainjambi.ac.id/index.php/arrisalah/article/view/908/814 |
Daftar Isi:
- The major conclusion of this research argues that more powerful its implementation of adat law based on Islamic law, will conserve the environment more effectively. This thesis agrees Kashif M Sheikh and Charles Zerner opinions which state that Islam and Custom is very concern about environment. They argue that conservation ground to lokal tradition and religiousity could be sollution to get through the crisis. This thesis refuted Mary Evelyn Tucker and John A Grim opinion that state there is neither religious tradition nor philosopis perspective that have ideal sollution to environmental crisis. This research will prove that customary forest convenient with assimilation of Islamic law and customary law aboout environment and can be a good manifestation to religious tradition to save the ecology. Customary forest can withstand because protected bay customary law that based on Islamic law and supported by values of religion, social culture, politic, education and economy.Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa kelestarian lingkungan akan terjaga jika menerapkan hukum adat berbasis hukum Islam. Semakin kuat pelaksanaan dan penerapan hukum adat berbasis hukum Islam, maka akan lestari lingkungan. Penelitian ini memiliki kesamaan dengan Kashif M Sheikh (2006) dan Charles Zerner (1994) yang menyatakan bahwa Islam dan adat sangat memperhatikan lingkungan. Konservasi lingkungan berbasis adat tradisi kearifan lokal dan nilai religius agama Islam dapat menjadi solusi mengatasi krisis lingkungan yang terjadi saat ini. Dan membantah pendapat pendapat Mary Evelyn Tucker (2001) dan John A Grim (2003) yang menyatakan bahwa tidak ada satu tradisi religius atau perspektif filosofispun yang mempunyai solusi ideal bagi krisis lingkungan. Peneltian ini membuktikan bahwa hutan adat sesuai dengan perpaduan konsep hukum Islam dan hukum adat mengenai lingkungan dan dapat menjadi contoh tradisi religius dalam mengatasi krisis lingkungan. Hutan adat dapat bertahan dari kerusakan lingkungan karena dijaga dan dilindungi oleh hukum adat yang berasaskan hukum Islam serta didukung nilai agama, sosial budaya, politik, pendidikan dan ekonomi.