Kebijakan Pemerintah terhadap Pendidikan Inklusif
Main Author: | Yusraini, Yusraini; Fakultas Tarbiyah IAIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Media Akademika
, 2014
|
Online Access: |
http://e-journal.iainjambi.ac.id/index.php/mediaakademika/article/view/170 http://e-journal.iainjambi.ac.id/index.php/mediaakademika/article/view/170/153 |
Daftar Isi:
- Pendidikan inklusif adalah pendidikan yang diberikan kepada peserta didik yang memiliki kelainan, memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Juga anak tidak mampu belajar karena sesuatu hal: cacat, autis, keterbelakangan mental, anak gelandangan, memiliki bakat serta potensi lainnya. Pendidikan inklusif adalah sistem layanan pendidikan untuk anak berkebutuhan khusus di sekolah reguler. hal ini sesuai dengan kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 pada pasal 32 dan Permendiknas nomor 70 tahun 2009 yaitu dengan memberikan peluang dan kesempatan kepada anak berkebutuhan khusus untuk memperoleh pendidikan disekolah reguler mulai dari Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas / Kejuruan. Keberhasilan penyelenggaraan pendidikan inklusif akan bergantung pada pekerjaan guru dan orang tua secara bersama-sama.