IMPLEMENTASI PEDOMAN PERILAKU PENYIARAN DAN STANDAR PROGRAM SIARAN (P3 DAN SPS) PASAL 26 TENTANG PELARANGAN MUATAN ROKOK, NAPZA DAN MINUMAN BERALKOHOL DALAM PROGRAM SIARAN SINEMA INDONESIA DI NUANSA TV PALU

Main Author: Hidayat, Moh.
Format: Article info eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: KINESIK , 2016
Online Access: http://jurnal.untad.ac.id/jurnal/index.php/Kinesik/article/view/7368
Daftar Isi:
  • ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemahaman para pelaku penyiaran Nuansa Tv tentang Pasal 26 P3 dan SPS dan bagaimana mereka mengimplementasikan Pasal 26 P3 dan SPS tersebut dalam menjalankan program siaran Sinema Indonesia. Adapun dasar dari penelitian ini adalah analisis sumber atau studi komunikator. Bahwa analisis sumber merupakan penelitian dengan menggunakan metode deskriptif. Fokus penelitian ini adalah penerapan Pasal 26 P3 dan SPS pada para pelaku penyiaran dari Nuansa Tv berjumlah 3 orang dengan kriteria antara lain telah mengikuti pelatihan P3 dan SPS serta melibatkan komisioner KPID Sulawesi Tengah sebanyak 2 orang sebagai pengawas penyiaran. Pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi dan wawancara mendalam dengan menggunakan pedoman wawancara. Hasil penelitian menyatakan bahwa para pelaku penyiaran Nuansa Tv palu yang berperan dalam jalannya program siaran Sinema Indonesia telah memahami Pasal 26 P3 dan SPS bahwa pada dasarnya dilarang membenarkan pengggunaan, menampilkan cara pembuatan secara detail, menampilkan anak-anak dan/atau remaja mengkonsumsi rokok, NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif) dan Minuman Beralkohol dalam program siaran, mereka mengetahui bahwa itu merupakan hal yang dilarang untuk disiarkan ataupun ada dalam program siaran. Dalam menerapkan aturan tersebut terhadap program siaran Sinema Indonesia mereka melakukan evaluasi dengan menonton kembali film tersebut dan melakukan proses editing dengan memotong dan memblurkan adegan yang mengandung pelanggaran tanpa mengubah alur ceritanya. Mereka mengakui bahwa telah melakukan pelanggaran, kemampuan sumber daya manusia yang ada merupakan faktor utama terjadinya pelanggaran walaupun sudah lebih minim semenjak dilaksanakannya pelatihan P3 dan SPS. Sehingga secara keseluruhan implementasi Pasal 26 P3 dan SPS tersebut di Nuansa Tv Palu dalam program siaran Sinema Indonesia belum maksimal. Kata Kunci : Implementasi P3 dan SPS, Sinema Indonesia dan Nuansa Tv