Aplikasi Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik Oleh Wartawan Harian Umum Mercusuar
Main Author: | Ferawati, Ferawati |
---|---|
Format: | Article info eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
KINESIK
, 2016
|
Online Access: |
http://jurnal.untad.ac.id/jurnal/index.php/Kinesik/article/view/7328 |
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana aplikasi Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik oleh Wartawan Harian Mercusuar. Cara melihat pengaplikasian Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik oleh wartawan Harian Mercusuar adalah melalui 8 cara-cara profesional yang telah ditafsirkan pada Pasal 2. Penafsirannya adalah : a. Menunjukkan identitas diri kepada narasumber, b. Menghormati hak privasi, c. Tidak menyuap, d. Menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya, e. Rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang narasumber dan ditampilkan secara berimbang, f. Menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara, g Tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri, h. Penggunaan cara-cara tertentudapat dipertimbangan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.Dari hasil penelitian ditemukan bahwa pada dasarnya wartawan-wartawan yang bekerja di Harian Mercusuar memiliki pemahaman yang baik mengenai ilmu jurnalistik. Dalam segi pengaplikasian pasal 2 Kode Etik Jurnalistik oleh wartawan Harian Umum Mercusuar ada 8 cara-cara professional yang telah ditafsirkan adalah : a. Menunjukkan identitas diri pada narasumber. Dalam hal ini pelanggaran masih dilakukan oleh informan yaitu waratwan Harian Umum Mercusuar, bahwasannya mereka tidak menunjukkan identitas ataupun kartu pers. b. Menghormati hak privasi. Ketika narasumber tidak ingin memberikan pernyataan ataupun diliput, menurut informan hal itu tidak dapat dipaksakan tetapi hal tersebut dapat dijadikan sebuah berita. Ataupun narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya mereka hanya menuliskan inisialnya saja. c. Tidak menyuap. Dalam peliputan di lapangan beberapa informan pernah memberikan imbalan kepada narasumber, tetapi menurut informan hal ini tidak dapat dikatakan menyuap. mereka berdalih demi kepentingan publik. d. Menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya. Berdasarkan hasil analisis berita yang dilakukan oleh peneliti, berita yang ditulis oleh informan dapat dikatakan faktual. e. Rekayasa, pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang narasumber dan ditampilkan secara berimbang. Terdapat salah satu gambar dari informan yang tidak berimbang, dimana gambar tersebut tidak sesuai dengan isi berita. f. Menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar,foto,suara. Dalam praktek di lapangan, yang dilakukan oleh informan dengan memblurkan wajah narasumber atau pengambilan gambar dapat dilakukan dengan memotret dari belakang, dari samping ataupun menutup wajahnya. g. Tidak melakukan plagiat, termasuk menyertakan hasil peliputan wartawan lain sebagai karya sendiri. Umumnya wartawan Harian Umum Mercusuar mengambil refferensi dari media online “Antara”. Namun mereka tidak lupa menyertakan sumbernya diakhir paragraf. Tetapi salah satu informan mengakui pernah melakukan plagiat, ini terjadi pada saat ia menjadi seorang wartawan. h. Penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan investigasi bagi kepentingan publik. Beberapa informan mengatakan pernah melakukan liputan investigasi. Sehingga cara-cara tertentu yang mereka lakukan dengan melakukan penyamaran, menyembunyikan alat perekam, membelikan makanan dan minuman untuk narasumber. Kadang juga mereka bisa bersikap seperti pelanggan. Kata Kunci: Aplikasi, Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik, Wartawan Harian Umum Mercusuar