PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK)
Main Authors: | Dwi Andarijati, I Gusti Ayu, Suharta, I Nengah |
---|---|
Format: | Article application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Kertha Semaya
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/28120 |
Daftar Isi:
- Korupsi adalah masalah dalam perekonomian bagi setiap bangsa didunia,baik dalam lingkungan pemerintahan maupun lingkungan swasta, dimana diIndonesia sendiri, kejahatan tindak pidana korupsi sudah merupakan kejahatanyang luar biasa, sehingga penanganannya memerlukan upaya khusus, baik dariproses peradilannya maupun dari penegak hukumnya. Di Indonesia kewenanganpenyidikan tindak pidana korupsi dimiliki oleh 3 instansi penegak hukum yaituKepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam hal ini timbulpermasalahan terkait pengaturan batas waku penyidikan yag dilakukan KomisiPemberantasan Korupsi serta terkait tindakan hukum yang dapat dilakukan olehKomisi Pemberantasan Korupsi apabila tidak terdapat cukup bukti dalampenyidikan KPK.Terkait dalam Undang-undang KPK tidak terdapat pengaturan mengenaibatas waktu penyidikan dalam suatu pemeriksaan tindak pidana korupsimengakibatkan suatu proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK tidak dapatmaksimal sesuai dengan kewenangannya. Serta apabila dalam suatu pemeriksaantidak dapat cukup bukti pada suatu tindak pidana korupsi kewenangan KPKsebagai lembaga penyidik juga terhalang oleh kewenangannya yang tidak dapatmelakukan penghentian penyidikan.