PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PENGGUNA BAHAN BAKAR MINYAK ECERAN YANG TIDAK MEMILIKI IZIN PENJUALAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI
Main Authors: | Gabriel Tololiu, Yudi, Putrawan, Suatra |
---|---|
Format: | Article application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Kertha Wicara
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/27870 |
Daftar Isi:
- Bahan Bakar Minyak merupakan salah satu kebutuhan pokok dari masyarakat dewasa ini. Karena terlalu besarnya permintaan masyarakat akan Bahan Bakar Minyak tersebut, tidak jarang diketemukan sebagian masyarakat rela membeli Bahan Bakar Minyak yang dijual secara tidak sah (Bahan Bakar Minyak Eceran). Adapun permasalahan yang diangkat dalam hal ini adalah mengenai bagaimana sebenarnya pertanggungjawaban pidana bagi pembeli bahan bakar minyak eceran yang tidak memiliki izin tersebut, jika ditinjau dari Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif, yang dimana lebih menekankan adanya norma kosong. Jika saja tidak ada suatu regulasi yang mengatur mengenai pertanggungjawaban pidana bagi pengguna bahan bakar minyak yang dijual secara tidak sah, maka masyarakat akan bertindak bebas dan dilain pihak akan menguntungkan bagi penjual bahan bakar minyak eceran yang tidak memiliki izin penjualan tersebut, serta merugikan negara.