PENGATURAN LEMBAGA MANAJEMEN KOLEKTIF BERKAITAN DENGAN PENARIKAN ROYALTI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
Main Authors: | Reditiya Abhi Pawitram, Made, Supasti Dharmawan, Ni Ketut, Sri Indrawati, A.A Ketut |
---|---|
Format: | Article application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Kertha Semaya
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/27710 |
Daftar Isi:
- Dalam penelitian yang berjudul “Pengaturan Lembaga Manajemen Kolektif Berkaitan Dengan Penarikan Royalti Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dalam penelitian ini membahas bahwa setiap karya Intelektual manusia yang mendapatkan perlindungan hukum Hak Cipta adalah karya di bidang Seni, Sastra, dan Ilmu Pengetahuan. Ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) secara tegas menyatakan bahwa lagu merupakan salah satu bidang yang mendapatkan perlindungan hak cipta. Dalam penarikan royalti, Lembaga Manajemen Kolektif berdasarkan Pasal 89 Ayat 2 memiliki kewenangan menarik royalti melalui perjanjian pemberian kuasa. Namun demikan UU Hak Cipta tidak mengatur secara tegas tentang jenis kuasa dan bentuknya sehingga penting diangkat permasalahan bagaimana pengaturan Lembaga Manajemen Kolektif terhadap penarikan royalti atas lagu pencipta yang digunakan secara komersial serta bagaimaan sanksi yang diberikan terhadap Lemabaga Manajemen Kolektif yang melakukan wanprestasi dengan tidak memberikan royalti yang telah ditarik pada pengguna lagu kepada pencipta lagunya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan meneliti bahan kepustakaan yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. Pengaturan keberadaan dan peran Lembaga Manajemen Kolektif tercantum dalam Pasal 87 sampai dengan Pasal 93 UU Hak Cipta yang mengatur mengenai hubungan hukum antara Lembaga Manajemen Kolektif dengan Pencipta lagu berdasarkan perjanjian pemberian kuasa. Sanksi atas wanprestasi perjajian tersebut dapat dikenakan kepada lembaga manajemen kolektif berupa sanksi perdata seperti memenuhi atau melaksanakan perjanjian, memenuhi perjanjian disertai keharusan membayar ganti rugi, membayar ganti rugi, membatalkan perjanjian atau membatalkan perjanjian disertai dengan ganti rugi.