AKIBAT HUKUM BAGI PENGUSAHA YANG MENGAKHIRI HUBUNGAN KERJA KEPADA PEKERJA SEBELUM JANGKA WAKTU YANG TELAH DITETAPKAN DALAM PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU BERAKHIR

Main Authors: Ari Aditya Putra, Anak Agung, Darmadha, I Nyoman
Format: Article eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Kertha Semaya , 2017
Subjects:
Online Access: http://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/26899
Daftar Isi:
  • Karya ilmiah ini berjudul Akibat Hukum Bagi Pengusaha Yang Mengakhiri Hubungan Kerja Kepada Pekerja Sebelum Jangka Waktu Yang Ditetapkan Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Berakhir. Pengusaha dalam menentukan jangka waktu berakhirnya suatu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) cenderung tidak sesuai dan bahkan tidak mengacu pada perjanjian kerja yang telah dibuat dan disepakati bersama dengan pekerja. Hal tersebut dapat dilihat dari banyaknya pekerja/buruh yang diakhiri hubungan kerjanya sebelum batas waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja tersebut berakhir. Pengakhiran hubungan kerja secara sepihak ini tentunya akan merugikan pihak pekerja/buruh. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui akibat hukum bila terjadi pengakhiran hubungan kerja sebelum jangka waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu berakhir. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan dan literatur yang berkaitan tentang ketenagakerjaan. Kesimpulan yang dapat diambil dari karya ilmiah ini adalah apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu berakhir, maka akibat hukum bagi pihak yang mengakhiri hubungan kerja tersebut diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja sampai jangka waktu perjanjian kerja tersebut berakhir.