PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENJAMIN APABILA TERSANGKA ATAU TERDAKWA MELARIKAN DIRI DALAM MASA PENANGGUHAN PENAHANAN
Main Authors: | Linda Cantika, Anak Agung, Wiryawan, I Wayan |
---|---|
Format: | Article application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Kertha Wicara
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/24817 |
Daftar Isi:
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberikan hak bagitersangka dalam masa penahanannya. Terhadap tersangka atau terdakwa disetiap tingkatpemeriksaan oleh instansi yang menahan tersebut memberikan kesempatan kepadatersangka atau terdakwa untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan.Permasalahan yang timbul adalah pengaturan penangguhan penahanan dalam KUHAPdan akibat hukum serta kewajiban bagi penjamin apabila tersangka atau terdakwamelarikan diri. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Pasal 31KUHAP belum secara keseluruhan mengatur bagaimana tata cara pelaksanaanya, sertabagaimanaa syarat dan jaminan yang dapat dikenakan kepada tahanan atau kepadaorang yang menjamin. Pasal tersebut mengatur mengenai ketentuan pencabutan akanpenangguhan penahanan tersebut terhadap tersangka atau terdakwa oleh pejabat yangmenahannya jika syarat dan ketentuan yang diharuskan dilanggar oleh tersangka atauterdakwa. Kesimpulan yang dapat diambil adalah akibat hukum terhadap penjaminapabila tersangka atau terdakwa melarikan diri tidak diatur dalam undang-undang,hanya penjamin dikenakan kewajiban moral untuk menghadirkan tersangkasebagaimana alasan-alasan yang diajukan saat memohon penangguhan penahanan.