BAYI TABUNG DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA DAN HAK UNTUK MEWARIS
Main Authors: | Wisnu Guna Diatmika, Ida Bagus, Mas Rwa Jayantiari, I Gusti Agung |
---|---|
Format: | Article application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Kertha Semaya
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/21818 |
Daftar Isi:
- Pesatnya kemajuan teknologi didalam bidang kedokteran khususnya reproduksimanusia memunculkan berbagai cara pelaksanaan dalam upaya kehamilan diluar caraalami yang sering disebut dengan Teknologi Reproduksi Buatan ( TRB). Hal ini seringdigunakan sebagai alternatif atau upaya pengobatan terakhir bagi Pasutri yang kurangsubur. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan bayi tabung dalamperspektif hukum perdata dan hak warisnya. Metode penelitian yang digunakan adalahmetode normatif. Penelitian ini menggunakan tiga jenis bahan hukum, yakni bahanhukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Bahan hukum primerterdiri dari peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder terdiri dari berbagaibuku dan bahan hukum tersier seperti kamus hukum. Hasil penelitian ini dapatdisimpulkan bahwa anak hasil dari proses bayi tabung dengan menggunakan spermadari suami dan ovum dari istri dapat dikatakan sebagai anak sah atau anak kandungtermuat dalam pasal 852 KUHPerdata dan mendapatkan warisan yang sama seperti anakkandung yang termuat dalam 914 KUHperdata. selanjutnya anak yang lahir dari prosesTRB dengan sperma donor, kedudukannya terdapat dua jenis yaitu anak sah dan anakzina. Anak sah mendapat warisan seperti anak kandung, dan anak zina tidakmendapatkan warisan, hanya mendapatkan nafkah seperlunya dari orangtua yuridisnya.Kemudian yang terakhir adalah anak yang dihasilkan dari proses TRB denganmenggunakan ibu pengganti, kedudukan hukumnya sebagai anak kandung dan segalabiaya di tanggung oleh orangtua yuridisnya, yang mendapatkan warisan dari orangtuayuridisnya salah satunya diatur pada Yurisprudensi Mahkamah Agung No.182K/Sip/1959 tanggal 15 Juli 1959.