KEDUDUKAN BADAN PENGAWAS PASAR MODAL SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011

Main Authors: Lisnadewi, Ni Kadek, Ari Krisnawati, I Gusti Ayu Agung
Format: Article application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Kertha Semaya , 2016
Subjects:
Online Access: http://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/21811
Daftar Isi:
  • Karya ilmiah ini berjudul Kedudukan Badan Pengawas Pasar Modal Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, yang juga menjadi pokok permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan ini. Latar belakang tulisan ini adalah ketika lahirnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, maka bagaimana kedudukan Badan Pengawas Pasar Modal dalam kegiatan pasar modal di Indonesia. Tujuan tulisan ini adalah memahami bagaimana kedudukan Badan Pengawas Pasar Modalsetelah berlakunya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011. Tulisan ini menggunakan metode normatif dengan menganalisis permasalahan dengan undang-undang dan literatur terkait. Kesimpulan dari tulisan ini adalah bahwa sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, maka kedudukan Badan Pengawas Pasar Modal di ambil alih oleh Otoritas Jasa Keuangan terkait pengaturan dan pengawasan kegiatan pasar modal di Indonesia.