PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI DAN PELAPOR PADA TINDAK PIDANA KORUPSI

Main Authors: Yulita Sari Dewi, Made, Mas Ariyani, Nyoman
Format: Article application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Kertha Wicara , 2016
Subjects:
Online Access: http://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/20617
Daftar Isi:
  • Tulisan ini berjudul Perlindungan Hukum Terhadap Saksi dan Pelapor Pada Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, di dalam penulisannya menggunakan metode hukum normatif yaitu dengan menganalisis beberapa peraturan perundang-undangan yang ada, dan berbagai literatur terkait perlindungan hukum mengenai saksi serta pelapor tindak pidana korupsi di Indonesia. Tulisan ini akan membahas mengenai apa itu korupsi dan penyebabnya serta perlindungan hukum bagi saksi dan pelapor yang melaporkan tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia. Tujuan dari tulisan ini adalah agar masyarakat mengetahui bahwa adanya suatu perlindungan hukum bagi siapa saja mereka yang melaporkan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi. Kesimpulan dari tulisan ini saksi dan pelapor mendapatkan suatu perlindungan hukum baik perlindungan bagi dirinya sendiri dan keluarganya yang diatur dalam beberapa perundang-undangan yaitu pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 15 Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 Komisi Pemberantasan Korupsi, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Surat Edaran Mahlamah Agung Nomor 4 tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Saksi Pelapor dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama di dalam perkara tindak pidana tertentu.