PELAKSANAAN PENGENAAN RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING (IMTA) PADA PT. SPA SUKSES PRATAMA KUTA (STUDI KASUS DI DINAS SOSIAL DAN TENAGA KERJA KABUPATEN BADUNG)
Main Authors: | Agung Septyadi, I Gst Ngr, Markeling, I Ketut, Darmadha, I Nyoman |
---|---|
Format: | Article application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Kertha Semaya
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/19033 |
Daftar Isi:
- Perkembangan globalisasi dan industrialisasi saat ini mendorong pergerakan aliran modal dan investasi ke dalam aspek Ketenagakerjaan, yang mengakibatkan terjadinya migrasi penduduk atau pergerakan tenaga kerja antar negara. Di wilayah Kabupaten Badung perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing, salah satunya PT.SPA Sukses Pratama. Penggunaan tenaga kerja asing pada PT.SPA Sukses Pratama dikaji dengan bentuk-bentuk pengawasan oleh Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung, serta diimbangi dengan kebijakan pengenaan dana retribusi terhadap perusahaan penyerta tenaga kerja asing disetiap perpanjangan ijin tenaga kerjanya yang ditujukan untuk meningkatkan mutu tenaga kerja lokal dan pendapatan daerah. Penulis mengkaji mengenai bentuk pengawasan oleh Dinas Sosial dan tenaga Kerja Kabupaten Badung terhadap pelaksanaan pengenaan retribusi perpanjangan ijin mempekerjakan tenaga kerja asing dan kendala-kendala pengenaan retribusi perpanjangan ijin mempekerjakan tenaga kerja asing pada PT.SPA Sukses Pratama dengan menggunakan metode penelitian Yuridis Empiris. Disimpulkan bahwa bentuk pelaksanaan pengenaan retribusi perpanjangan ijin mempekerjakan tenaga kerja asing pada PT.SPA Sukses Pratama Kuta oleh Dinas Sosil dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung adalah berdasarkan pendekatan hukum preventif dan represif, yaitu pencegahan sebelum terjadinya kasus dan tindak lanjut dari dampak yang ditimbulkan dari kasus tersebut berdasarkan bentuk pengawasan dan pelaksanaan kebijakan pengenaan retribusi perijinan tertentu yang tidak luput dari kendala-kendala yang merugikan tenaga kerja lokal dan daerah, serta upaya hukum baik administratif maupun pidana yang dikenakan sehingga tujuan dari pengenaan retribusi perpanjangn ijin mempekerjakan tenaga kerja asing dapat terwujud di dalam aktifitas ketenagakerjaaan dan pembangunan daerah.