PROSES DAN TAHAPAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010

Main Authors: Santhi Kartikasari, Putu, R., Ibrahim, Dyah Satyawati, Ni Gusti Ayu
Format: Article application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Kertha Negara , 2016
Subjects:
Online Access: http://ojs.unud.ac.id/index.php/Kerthanegara/article/view/19024
Daftar Isi:
  • Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 merupakan salah satu Peraturan Pemerintah yang ditetapkan sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Pokok Kepegawaian. Dalam perkembangannya, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Namun, ada beberapa permasalahan salah satunya adalah mengenai hal-hal yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Permasalahan lainnya adalah mengenai upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin dan faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum disiplin Pegawai Negeri Sipil. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi penegakan hukum disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sebaiknya segera dibuat Peraturan Pemerintah pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 agar sesuai sengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan perlu adanya sosialisasi kepada semua Pegawai Negeri Sipil mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil.