PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU USAHA TERHADAP MIRAS TIDAK BERLABEL DI LIHAT DARI UNDANG – UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Main Authors: | Adinanta, Anak Agung Gede, Ari Atu Dewi, Anak Agung Istri |
---|---|
Format: | Article application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Kertha Semaya
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/18967 |
Daftar Isi:
- Tulisan ini berjudul Pertanggungjawaban Pelaku usaha Terhadap Miras TidakBerlabel di lihat dari Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 TentangPerlindungan Konsumen. Tujuan dari tulisan ini agar pelaku usaha mengetahuitanggung jawab sosial yaitu kepedulian dan komitmen moral pelaku usaha terhadapkepentingan konsumen. Metode penulisan ini menggunakan metode hukumNormatif. Pada saat konsumen tidak mendapatkan informasi yang jelas saatmembeli suatu barang atau jasa, pelaku usaha bertanggungjawab memberikaninformasi dan memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan / ataukerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan / atau jasa yang dihasilkanatau diperdagangkan, sesusai dengan pasal 19 Undang – Undang Nomor 8 tahun1999 Tentang perlindungan konsumen.