KEABSAHAN KONTRAK ELEKTRONIK DALAM KAITAN DENGAN KECAKAPAN MELAKUKAN PERBUATAN HUKUM OLEH PARA PIHAK

Main Authors: Ari Pebriarta, I Kadek, Sukranatha, A. A. Ketut
Format: Article application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Kertha Semaya , 2015
Subjects:
Online Access: http://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/13153
Daftar Isi:
  • Perkembangan teknologi, khususnya internet, memberikan banyak kemudahan bagi kehidupan manusia, salah satunya dalam bidang kontrak elektronik. Dengan kontrak jenis ini, keharusan adanya tatap muka antara para pihak dapat dikurangi bahkan dihilangkan sama sekali. Tidak adanya kehadiran fisik dari para pihak sangat dimungkinkan membawa permasalahan pada keabsahan kontrak elektronik itu sendiri dalam kaitan dengan kecakapan melakukan perbuatan hukum oleh para pihak. Makalah ini membahas keabsahan kontrak eletronik dalam kaitan dengan pemenuhan syarat subyektif sahnya suatu kotrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1320 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dengan menggunakan metode empiris, untuk menganalisis keabsahan kontrak elektronik dalam penyelenggaraan transaksi jual beli melalui sistem elektronik yang dilakukan oleh pihak yang belum cukup umur. Kontrak elektronik sebagaimana dimaksud diatas secara teoritis dianggap tidak sah, namun sepanjang tidak membawa akibat yang merugikan pihak lawan dan tidak adanya tindakan pembatalan, maka kontrak tersebut dianggap tetap berlaku mengikat bagi para pihak.