PERTENTANGAN SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 7 TAHUN 2014 DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 34/ PUU-XI/ 2013 TERKAIT PENINJAUAN KEMBALI
Main Authors: | Agus Mega Putra, I Gusti Made, Yuliartini Griadhi, Ni Made |
---|---|
Format: | Article application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Kertha Negara
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://ojs.unud.ac.id/index.php/Kerthanegara/article/view/13077 |
Daftar Isi:
- Karya ilmiah ini berjudul Pertentangan SEMA NO. 7 Tahun 2014 dengan Putusan MK NO. 34 / PUU-XI/2013 Terkait Peninjauan Kembali. Latar belakang dari tulisan ini adalah diterbitkanya SEMA NO. 7 Tahun 2014 bertentangan dengan Putusan MK NO. 34 / PUU-XI/2013. Tujuan penulisan karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui kedudukan SEMA dalam sistem hukum di Indonesia serta bagaimana pertentangan antara SEMA No. 7 Tahun 2014 dengan Putusan MK No. 34/ PUU-XI/ 2013. Tulisan ini menggunakan metode normatif dengan menganalisis permasalahan dengan undang-undang dan literatur terkait. Kesimpulan dari tulisan ini yaitu SEMA termasuk SEMA No. 7 Tahun 2014 dapat diklasifikan sebagai peraturan kebijakan (beleidsregel) karenanya tidak dapat mengubah ataupun menyimpangi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk menjamin kepastian hukum dalam pengajuan PK pada perkara pidana, Putusan MK No. 34/ PUU-XI/ 2013 harus dijadikan pedoman bagi MA beserta semua pengadilan negeri dibawahnya dalam menangani pengajuan PK pada perkara pidana.