Kriteria Penentuan Lokasi Pedagang Kaki Lima Berdasarkan Preferensi Pedagangnya Di Kawasan Perkotaan Sidoarjo

Main Authors: Novelia, Adinda Sukma; PWK ITS, Sardjito, Sardjito; PWK ITS
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM), ITS , 2015
Subjects:
PKL
Online Access: http://ejurnal.its.ac.id/index.php/teknik/article/view/8981
http://ejurnal.its.ac.id/index.php/teknik/article/view/8981/2116
Daftar Isi:
  • Permasalahan utama PKL di Kawasan Perkotaan Sidoarjo adalah banyaknya kegagalan relokasi yang disebabkan karena kurang dilibatkannya PKL oleh pemerintah dalam menentukan lokasi PKL. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk merumuskan kriteria penentuan lokasi PKL berdasarkan preferensi pedagangnya di Kawasan Perkotaan Sidoarjo. Tahapan penelitian yang dilakukan adalah mengidentifikasi karakteristik PKL dalam memilih lokasi berdagang berdasarkan preferensi PKL menggunakan statistik deskriptif. Selanjutnya menentukan variabel yang berpengaruh menggunakan pembobotan (skala likert). Setelah mendapatkan urutan variabel yang berpengaruh, kemudian merumuskan kriteria penentuan lokasi PKL berdasarkan preferensi pedagang menggunakan analisis deskriptif komparatif yaitu dengan membandingkan kondisi eksisting, preferensi PKL dan teori yang relevan. Hasil penelitian adalah kriteria penentuan lokasi PKL berdasarkan preferensi pedagang di Kawasan Perkotaan Sidoarjo sebagai berikut: (1) Jenis barang yang dijual adalah makanan, minuman, kebutuhan sekunder dan tersier; (2) Sarana berdagang PKL adalah non permanen; (3) Luas lapak PKL maksimal 12m2; (4) Waktu berdagang PKL adalah sore hingga malam hari. (5) Berada pada lokasi yang memiliki tingkat kunjungan tinggi. (6) tersedianya utilitas penunjang kegiatan PKL; (7) Lokasi dekat dengan lokasi tempat parkir; (8) Lokasi PKL dilalui oleh jalur angkutan umum; (9) Berlokasi pada fungsi jalan yang memungkinkan untuk dilakukannya transaksi dan dilalui banyak orang/kendaraan; (10) Lokasi PKL berada pada ruang publik yang memiliki ketersediaan ruang khusus PKL; (11) Lokasi PKL berada dekat dengan kegiatan formal; (12) Lokasi PKL mendukung untuk dijadikan tempat menjual barang jenis tertentu (sejenis)