Penentuan Prioritas Pengembangan Infrastruktur Wilayah Pesisir Kecamatan Sangatta Utara dan Kecamatan Sangatta Selatan Kabupaten Kutai Timur
Main Authors: | Syaiful, Fahmy Abdillah; Departemen Perencanaan Wilayah dan Kota Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya, Koswara, Arwi Yudhi; Departemen Perencanaan Wilayah dan Kota Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat (DRPM), ITS
, 2021
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://ejurnal.its.ac.id/index.php/teknik/article/view/55916 http://ejurnal.its.ac.id/index.php/teknik/article/view/55916/6416 http://ejurnal.its.ac.id/index.php/teknik/article/downloadSuppFile/55916/24459 http://ejurnal.its.ac.id/index.php/teknik/article/downloadSuppFile/55916/24460 http://ejurnal.its.ac.id/index.php/teknik/article/downloadSuppFile/55916/24461 |
Daftar Isi:
- Kecamatan Sangatta Utara dan Kecamatan Sangatta Selatan merupakan kecamatan pesisir Kabupaten Kutai Timur yang memiliki berbagai potensi untuk dikembangkan. Karena berada pada wilayah pesisir, potensi yang dapat dikembangkan yaitu seperti subsektor perikanan dan sub sektor wisata bahari. Namun dalam kondisi dilapangan, infrastruktur yang mendukung pengembangan kedua subsektor tersebut masih dinilai dan dirasa kurang. Maka dari itu, penelitian ini bertujuan untuk menentukan prioritas pengembangan infrastruktur pesisir di Kecamatan Sangatta Utara dan Kecamatan Sangatta Selatan. Metode penelitian yag digunakan adalah rasionalistik dan jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kuantitatif. Dalam penentuan prioritas pengambangan infrastruktur wilayah pesisir di Kecamatan Sangatta Utara dan Kecamatan Sangatta Selatan digunakan teknik importance-performance analysis dengan melibatkan stakeholder terpilih. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui prioritas kelompok infrastruktur yaitu: prioritas 1 (cold storage, TPI, dan drainase), prioritas 2 (jalan, air bersih, fasilitas pendukung transportasi, persampahan, dan jaringan telekomunikasi), dan prioritas 3 (SPBU, sentra pengolahan ikan, KUD, rumah makan, taman bermain, dan hotel atau homestay).