Daftar Isi:
  • Program Redistribusi Tanah Obyek Landreform merupakan program dari Badan Pertanahan Nasional yang bertujuan untuk memberikan sertifikat bidang tanah kepada petani penggarap sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 Tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Rugi. Program ini memiliki beberapa kendala, diantaranya, yaitu kekurangan sumber daya alat dan manusia, serta target bidang tanah yang banyak dalam waktu yang singkat. Studi ini menganalisis penggunaan GPS navigasi dan foto udara format kecil pada pengukuran bidang tanah untuk program tersebut yang dilakukan di Desa Entikong oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau pada bulan Juli tahun 2018. Analisis dilakukan dengan menggunakan analisis ketelitian geometrik horizontal untuk foto udara format kecil serta analisis ketelitian planimetrik luas dan posisi untuk hasil pengukuran bidang tanah dan hasil deliniasi-suplesi. Berdasarkan analisis tersebut, hasil peta ortofoto dapat digunakan sebagai peta kerja pada skala minimal 1:1000 untuk kelas 2. Sedangkan hasil analisis planimetrik menunjukkan hasil yang tidak baik yaitu jumlah bidang tanah yang masuk kategori dapat diterima (kelas 1-2) 39,31% untuk hasil dari pengukuran menggunakan GPS navigasi. Dari hasil tersebut dapat disimpulkan bahwa secara teknis hasil pengukuran bidang tanah tersebut tidak sesuai dengan toleransi analisis planimetrik pada Peraturan Menteri Negara ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pedoman Teknis Ketelitian Peta Dasar Pendaftaran, walaupun menurut Petunjuk Teknis PTSL Tahun 2018 diperbolehkan.