STUDI KOMPARATIF PEMIKIRAN AL-SYATIBI DAN JASEER AUDAH MENGENAI MAQĀŞID AL-SYARI’AH DAN KONTRIBUSINYA DALAM PERKEMBANGAN FIQIH MUAMALAH DI INDONESIA

Main Author: Ridho, Muhammad Rifqi
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Universitas Wahid Hasyim Semarang , 2020
Online Access: https://publikasiilmiah.unwahas.ac.id/index.php/TSM/article/view/5858
https://publikasiilmiah.unwahas.ac.id/index.php/TSM/article/view/5858/pdf
Daftar Isi:
  • ABSTRACT This research as a purpose to provide an understanding of the substance of maqāşid al-sharia, to the general public, especially Muslims, as well as to provide an understanding that muamalah fiqh or sharia economic law which is one of the objects of Islamic law study cannot be separated from maqāşid al-syariah in its legal establishment. The focus of this research is the theory of maqāşid al-shariah al-Syatibi and Jaseer Audah as a methodology to spark increasingly complex contemporary problems. The theory of both was tested and applied to muamalah cases in Indonesia, especially the DSN-MUI fatwa in ijtihad issuing a fatwa that gave birth to fiqh that was alive, not rigid, in favor of human benefit, but could not be separated from the corridor of revelation. This research is a qualitativedescriptive study, the data sources in this study are primary and secondary in the form of document studies required in the research problem. The data analysis techniques used were data reduction, data verification, and drawing conclusions with a normative approach by making uşūl fiqih as the main tool. The results showed that (1) Maqāşid al-syari'ah has an important value in the formulation of Islamic law. (2) The concept of maqāşid al-syari'ah according to al-Syatibi and Jaseer Audah is the concept and instrument of contemporary ijtihad. (3) The thoughts of al-Syatibi and Jaseer have a lot of similarity and have different sides as well in which both synergize and complement each other. (4) Each of al-Syatibi and Jaseer Audah contributed theoretically and practically related to maqāsid alsyari'ah. (4) the contribution of ijtihad maqāşidi was widely applied by scholars in formulating Islamic law, including in Indonesia through the the Indonesian Ulama Council (DSN-MUI). Key words: Maqāşid al-Syari’ah, al-Syatibi and Jaseer Audah, Fiqh Muamalat.ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terhaddap subtansi maqāşid al-syariah, kepada khalayak umum khususnya umat Islam, juga memberikan pemahaman bahwa fiqih muamalah atau hukum eknomi syariah yang merupakan salah satu objek kajian hukum Islam tidak dapat terlepas dari maqāşid al-syariah dalam penetapan hukumnya. Fokus penelitian ini adalah teori maqāşid al-syariah al-Syatibi dan Jaseer Audah sebagai metodologi untuk mencetuskan problematika kontemporer yang semakin kompleks. Teori keduanya diujikan dan diaplikasikan pada kasus-kasus muamalah yang ada di Indonesia, khususnya fatwa DSN-MUI dalam ijtihad mengeluarkan fatwa yang melahirkan fikih yang hidup, tidak kaku, berpihak pada kemaslahatan manusia, namun tidak terlepas dari koridor wahyu. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif-deskriptif, sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data primer dan sekunder berupa studi dokumen yang diperlukan dalam permasalahan penelitian. Teknik analisis data yang digunakan adalah reduksi data, verifikasi data, dan penarikan kesimpulan dengan pendekatan normatif dengan menajdikan uşūl fiqih sebagai pisau bedah utamanya. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) Maqāsid al-syari’ah memiliki nilai yang penting dalam perumusan hukum Islam. (2) Konsep maqāsid alsyari’ah menurut al-Syatibi dan Jaseer Audah menajdi sebuh konsep dan perangkat ijtihad kekinian. (3) Peimikiran al-Syatibi dan Jaseer banyak memiliki persamaan dan memiliki sisi perbedaan yang mana keduanya saling bersinergi dan melengkapi. (4) Masing-masing dintara al-Syatibi dan Jaseer Audah memberikan kontribusi secara teoritis dan praktis terkait maqāsid al-syari’ah.(4) kontribusi ijtihad maqāşidi banyak diterapkan oleh ulama dalam merumuskan hukum Islam, termasuk di Indonesia leewat DSN-MUI. Kata Kunci: Maqāşid al- Syari’ah, al-Syatibi dan Jaseer Audah, Fiqih Muamalah.