Ruang Lingkup Visum et Repertum sebagai Alat Bukti pada Peristiwa Pidana yang Mengenai Tubuh Manusia di Rumah Sakit Bhayangkara Semarang Scope of Visum Et Repertum as a Legal Mean of Proof in Crime Related to Human Body in Rumah Sakit Bhayangkara Semarang
Main Author: | Trisnadi, Setyo |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Fakultas Kedokteran, Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA)
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://sainsmedika.fkunissula.ac.id/index.php/sainsmedika/article/view/172 http://sainsmedika.fkunissula.ac.id/index.php/sainsmedika/article/view/172/141 |
Daftar Isi:
- ABSTRAKVisum et repertum (VER) menjadi bagian dari ilmu kedokteran forensik dan medikolegal. VER suatu laporan tertulis dari dokter yang telah disumpah dan telah memiliki kewenangan tentang apa yang dilihat dan ditemukan pada barang bukti yang diperiksanya serta memuat pula kesimpulan dari pemeriksaan tersebut guna kepentingan peradilan, yaitu dalam tingkat penyidikan untuk menetapkan tersangka, tingkat penuntutan sebagai dasar untuk penuntutan, dan tingkat sidang pengadilan untuk menentukan salah atau tidaknya terdakwa meski tidak mengikat pada hakim sebagai alat bukti. pada tingkat penyidikan permintaan VER menjadi kewenangan tunggal penyidik Polri. VER hanya dilakukan oleh dokter yang memiliki keahlian khusus berdasarkan sumpah atau jabatannya dan menjadi kewajiban hukumnya. Terjadi dualisme mengenai alat bukti keterangan ahli. Pertama, keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan dan dibawah sumpah dalam memberikan keterangannya termasuk secara eksplisit tertuang dalam Pasal 184 KUHAP. Kedua, VER adalah termasuk sebagai alat bukti keterangan ahli yang diberikan oleh ahli dokter kehakiman sebagaimana penjelasan Pasal 184 KUHAP. Keterangan ahli dalam bentuk VER dapat menjadi alat bukti dalam persidangan akan tetapi tidak mengikat hakim untuk menggunakan dalam memutuskan suatu perkara pidana. Namun, demikian dalam kasus pidana yang mengenai tubuh manusia, ternyata hakim mendasarkan putusannya salah satunya dari VER. Data visum RS Bhayangkara pada bulan Januari sampai dengan Oktober 2012 menunjukkan bahwa dari seluruh visum, jumlah korban laki-laki lebih banyak dari perempuan, yaitu sebanyak 58 orang pada laki-laki dan 51 orang pada perempuan. Jumlah visum terbanyak adalah visum penganiayaan dengan jumlah 91 orang. Dari seluruh visum, jenis luka terbanyak adalah luka memar.ABSTRACTVisum et repertum (VER) is part of forensic and medico-legal science. VER is a written report by a sworn doctor and has the authority of what he/she has seen and and found in the evidence presented and conclude the evaluation for the trial process in the investigation to decide the suspect, for the basis of prosecution, prove that an accused person is guilty, at the level of investigation, the request of VER is the authority of investigator of POLRI (The Indonesian National Police). VER is prepared by a doctor with a special expertise under oath or medical professional and legal responsibilities and liabilities. There has been dualism concerning to the evidence of expert witness. First, an expert witness provides a sworn testimony in the trial as it is explicitly mentioned in article 184 of KUHAP (Code of Criminal Procedure). Second, VER is part of legal means of proof of expert testimony given by a legal medical doctor as stated in 184 KUHAP. The expert testimony in form of VER can be legal means of proof which can be used before the court. It is, however, not always necessary for prosecutor to use it for the adjudicating criminal case. However, criminal case related to human body, it was found that the prosecutors make the judgment based on the VER. The autopsy data of RS Bhayangkara in January to October 2012 showed that there were more male victim (58) compared to female victim (51) .The most common VER was persecution (91 ). The most common wound was bruise.