KEDUDUKAN KURATOR SEBAGAI PENGAMPU DEBITOR PAILIT, PERAN, TUGAS DAN TANGGUNG JAWABNYA DALAM PENGURUSAN DAN PEMBERESAN HARTA PAILIT

Main Author: Slamet, Sri Redjeki; Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul Jalan Arjuna Utara No.9, Jakarta Barat
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Lex Jurnalica , 2018
Online Access: http://ejurnal.esaunggul.ac.id/index.php/Lex/article/view/2070
http://ejurnal.esaunggul.ac.id/index.php/Lex/article/view/2070/1793
Daftar Isi:
  • Abstract Debtors who have debts of more than one creditor or even many will find it difficult to repay their debts because the debtor's property should be shared with all creditors. Bankruptcy is one way to resolve a debt dispute that can guarantee the fulfillment of the creditors' returns on their receivables. With bankruptcy, the whole debitor's property is in a state of public confiscation and the debtor loses the right to take care of his property which is subsequently handed over to the curator as a person who is in charge of managing and securing the bankruptcy property. The research used normative research type by examining formal law in bankruptcy law concerning the position of the Curator as the performer and the role and responsibility assignment, where the research is descriptive analisis by using document data collection tool to obtain secondary data originating from primary legal material in the form of regulation bankruptcy and the Civil Code (Civil Code), secondary legal materials and tertiary legal materials and the results of the study were analyzed qualitatively. Conclusion: the position of the curator as a custodian in the bankruptcy process is as the sole party who handles all the activities of securities including the management of bankruptcy property and the settlement of legal relations between the Debit Bankrupt with its Creditors and not as a person who performs the personal management of the bankrupt debtor. Keywords: bankruptcy, curators, bankruptcy treasures AbstrakDebitor yang memiliki utang lebih dari satu kreditor atau bahkan banyak akan mengalami kesulitan untuk membayar utang-utangnya karena harta debitor harus dibagi-bagi kepada semua kreditor. Kepailitan merupakan salah satu cara untuk menyelesaikan sengketa utang yang dapat menjamin pemenuhan pengembalian piutang para kreditor. Dengan kepailitan maka seluruh harta kekayaan debitor berada dalam keadaan sitaan umum dan debitor kehilangan hak untuk mengurus hartanya yang selanjutnya pengurusannya diserahkan kepada kurator sebagai pengampu yang bertugas melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit. Penelitian menggunakan tipe penelitian normatif dengan dengan mengkaji hukum formil dalam hukum kepailitan berkaitan kedudukan Kurator sebagai pengampu serta tugas peran dan tanggung jawabnya, dimana penelitian bersifat deskriptif analistis dengan menggunakan alat pengumpul data studi dokumen untuk memperoleh data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer berupa peraturan perundangan kepailitan dan Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier dan hasil penelitian dianalisa secara kualitatif. Kesimpulan: kedudukan kurator sebagai pengampu dalam proses kepailitan adalah sebagai satu-satunya pihak yang menangani seluruh kegiatan pemberesan termasuk pengurusan harta pailit serta penyelesaian hubungan hukum antara Debitor pailit dengan para Kreditornya dan bukan sebagai pengampu yang melakukan pengurusan pribadi debitor pailit. Kata Kunci : kepailitan, kurator, pemberesan harta pailit